Senin, 18 Januari 2010

PSAK No.6

Akuntansi dan Pelaporan
Bagi Perusahaan dalam tahap Pengembangan





Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 6 tentang Akuntansi dan Pelaporan Bagi Perusahaan Dalam Tahap Pengembangan disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items)



Jakarta, 7 September 1994

Pengurus Pusat
Ikatan Akuntan Indonesia

Komite Prinsip Akuntansi Indonesia

Hans Kartikahadi Ketua
Jusuf Halim Sekretaris
Hein G. Surjaatmadja Anggota
Katjep K. Abdoelkadir Anggota
Wahjudi Prakarsa Anggota
Jan Hoesada Anggota
M. Ashadi Anggota
Mirza Mochtar Anggota
IPG. Ary Suta Anggota
Sobo Sitorus Anggota
Timoty Marnandus Anggota
Mirawati Soedjono Anggota


Daftar Isi




PENDAHULUAN [01]
Tujuan
Ruang Lingkup [01]

PENJELASAN 02 - 04
Identifikasi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan [02 - 04]

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.6
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
BAGI PERUSAHAAN DALAM TAHAP PENGEMBANGAN
[05 - 10]
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan [05 - 08]
Masa Transisi [09]
Tanggal Efektif [10]







PENDAHULUAN

Pada masa lalu banyak perusahaan dalam tahap pengembangan sering mengikuti praktek-praktek akuntansi dan pelaporan keuangan khusus yang berbeda dengan perusahaan yang telah berjalan. Praktek-praktek tersebut antara lain dilakukan dengan mengkapitalisasi atau menunda pembebanan semua jenis biaya yang terjadi tanpa mempertimbangkan kemungkinan pemulihannya atau mengurangkan biaya-biaya tersebut pada pendapatan. Di samping itu sebagai alternatif lain beberapa perusahaan dalam tahap pengembangan menyajikan laporan keuangan dengan cara yang tidak berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang telah beroperasi, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.

Tujuan

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan bagi perusahaan dalam tahap pengembangan.

Ruang Lingkup

01 Pernyataan ini berlaku bagi setiap laporan keuangan yang disajikan secara terpisah baik oleh perusahaan baru, anak perusahaan dari perusahaan yang telah berjalan maupun oleh unit investasi lain yang sedang berada dalam tahap pengembangan. Pernyataan ini tidak berlaku dan tidak mengubah standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan berjalan yang sedang melakukan program perluasan, perusahaan dalam industri ekstraktif yang sedang melakukan aktivitas eksplorasi dan pengembangan, dan perusahaan dalam industri real estate yang melakukan pengembangan properti.

Penjelasan

02 Untuk mengidentifikasikan perusahaan sebagai perusahaan dalam tahap pengembangan dalam pernyataan ini, diperlukan dua persyaratan:

(a) perusahaan sedang mencurahkan semua kegiatan untuk mendirikan perusahaan baru; dan

(b) memenuhi salah satu dari dua persyaratan yang diuraikan dalam paragraf 4.

03 Kegiatan perusahaan yang sedang mencurahkan semua kegiatannya untuk mendirikan usaha baru lazimnya meliputi aktivitas-aktivitas seperti perencanaan keuangan; pencarian dana; penelitian dan pengembangan; pencarian sumber pasok; pembelian aktiva tetap dan aktiva operasi yang lain seperti hak pengelolaan sumber daya alam; rekrutmen dan pelatihan personalia; pengembangan pasar; dan percobaan produksi.

04 Salah satu dari dua persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah:

(a) kegiatan utama belum dimulai; atau

(b) kegiatan utama telah dimulai tetapi belum menghasilkan pendapatan dalam jumlah yang material.

Pernyataan

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.5 terdiri dari paragraf 19-25. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1-18.

05 Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam tahap pengembangan menyajikan:

(a) posisi keuangan, arus kas serta hasil kegiatan pra operasi sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia bagi perusahaan yang telah beroperasi; dan

(b) informasi lainnva yang dipersyaratkan dalam paragraf 6.

Prinsip akuntansi yang berlaku umum berlaku bagi setiap perusahaan dalam tahap pengembangan baik dalam pengakuan pendapatan maupun dalam menentukan apakah biaya dibukukan sebagai beban pada periode berjalan, atau ditangguhkan pembebanannya (dikapitalisasi) untuk disusutkan/diamortisasi selama beberapa periode sesuai dengan pemulihan manfaatnya di masa depan. Penangguhan pembebanan tersebut hanya terbatas pada biaya-biaya yang memiliki manfaat di masa depan yang antara lain meliputi beban pendirian perusahaan .

06 Laporan keuangan pokok dan informasi lainnya yang perlu disajikan meliputi:

(a) Neraca, termasuk kerugian kumulatif yang dilaporkan dengan judul yang jelas seperti "kerugian kumulatif selama tahap pengembangan" dalam kelompok ekuitas.

(b) Laporan Laba Rugi yang menunjukkan jumlah pendapatan dan beban selama periode, termasuk jumlah kumulatif sejak pendirian perusahaan.

(c) Laporan Arus Kas yang menunjukkan sumber dan penggunaan kas dan setara kas setiap periode, termasuk jumlah kumulatif sejak pendirian perusahaan.

(d) Untuk setiap emisi, suatu Laporan Ekuitas yang menunjukkan (sejak pendirian perusahaan):

(i) tanggal dan jumlah saham atau instrumen-instrumen permodalan lainnya.

(ii) jumlah uang (per lembar dan total) baik kas maupun non kas sebagai penukar dari saham atau instrumen permodalan lainnya yang dikeluarkan perusahaan.

(iii) jumlah yang dibayar dengan aktiva non kas, hakekat dari aktiva non kas dan dasar penjabarannya.

07 Laporan keuangan harus diidentifikasikan sebagai laporan keuangan perusahaan dalam tahap pengembangan, termasuk penjelasan mengenai hakekat aktivitas tahap pengembangan yang dilaksanakan.

08 Laporan keuangan pada tahun pertama setelah perusahaan tidak lagi berada dalam tahap pengembangan harus mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya perusahaan masih berada dalam tahap pengembangan. Kalau laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya disajikan untuk tujuan perbandingan, jumlah kumulatif dan informasi tambahan lainnya yang dipersyaratkan dalam paragraf 6-7 tidak perlu diungkapkan.

Masa Transisi

09 Bagi perusahaan yang telah mengkapitalisasi biaya pra operasi sebelum diberlakukannya Pernyataan ini dapat membebankan sekaligus saldo biaya pra operasi tersebut pada tahun berjalan atau mengarmortisasikannya paling lama dalam waktu 3 (tiga) tahun. Perubahan kebijakan akuntansi tersebut harus diterapkan secara prospektif.

Tanggal Efektif

10 Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar